Kesimpulan // HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HUKUM PERJANJIAN


 Kesimpulan

1. Hak Kekayaan Intelekual (HKI)  atau Intelectual Property Right (IPR) merupakan hak yang timbul bagi mereka yang hasil pikirnya menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Istilah hak berarti keputusan yang dilindungi hukum itu memberi kenikmatan dan keleluasaan kepada individu untuk melaksanakannya. Itu dimaksudkan untuk memberikan hak menikmati secara ekonomi hasil dari kreativitas intelektual. Objek yang diatur adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia dan juga menyangkut hak dari karya intelektual yang dinyatakan dalam 6 kelompok (Hak Cipta, Merek, Rahasia, Dagang, Paten, Desain Industri, dan PVT) beserta hak terkaitnya, tentunya bersifat formal karena dilandasi oleh Undang-Undang.

 Hukum Perjanjian adalah perbuatan erbuatan Hukum yang bertujuan untuk menimbulkan Akibat Hukum. Perjanjian lahir berdasarkan kata sepakat di antara para pihak yang mengikatkan diri dan perjanian itu merupakan undang-undang (UU) bagi para pihak yang menngikatkan diri.

2. Hak Kekayaan Intelektual dan Hukum Perjanjian sangatlah penting dan erat kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat khusunya di dunia bisnis, karena apabila HKI dan hukum perjanjian tidak dipahami dengan benar dapat terjadi kesalahpahaman yang mungkin akan berujung ke pengadilan.



- Youtube :klik

- Download File :tekapeeducation

- Blog : Kesimpulan // HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HUKUM PERJANJIAN (fadlancontentcreator.blogspot.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TCP 4 ( hubungan baik dan teknik menjual )