Kesimpulan // HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HUKUM PERJANJIAN
Kesimpulan
1. Hak
Kekayaan Intelekual (HKI) atau Intelectual Property Right (IPR)
merupakan hak yang timbul bagi mereka yang hasil pikirnya menghasilkan produk
atau proses yang berguna bagi manusia. Istilah hak berarti keputusan yang
dilindungi hukum itu memberi kenikmatan dan keleluasaan kepada individu untuk
melaksanakannya. Itu dimaksudkan untuk memberikan hak menikmati secara ekonomi
hasil dari kreativitas intelektual. Objek yang diatur adalah karya yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia dan juga menyangkut hak dari
karya intelektual yang dinyatakan dalam 6 kelompok (Hak Cipta, Merek, Rahasia,
Dagang, Paten, Desain Industri, dan PVT) beserta hak terkaitnya, tentunya
bersifat formal karena dilandasi oleh Undang-Undang.
Hukum Perjanjian
adalah perbuatan erbuatan Hukum yang bertujuan untuk menimbulkan Akibat Hukum.
Perjanjian lahir berdasarkan kata sepakat di antara para pihak yang mengikatkan
diri dan perjanian itu merupakan undang-undang (UU) bagi para pihak yang
menngikatkan diri.
2. Hak Kekayaan Intelektual dan Hukum Perjanjian sangatlah penting dan erat kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat khusunya di dunia bisnis, karena apabila HKI dan hukum perjanjian tidak dipahami dengan benar dapat terjadi kesalahpahaman yang mungkin akan berujung ke pengadilan.
- Youtube :klik
- Download File :tekapeeducation
- Blog : Kesimpulan // HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HUKUM PERJANJIAN (fadlancontentcreator.blogspot.com)
Komentar
Posting Komentar